Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah menolak permohonan terkait Pasal 451 dalam undang-undang yang mengatur sektor kesehatan. Putusan tersebut dinilai mempertegas tidak adanya dualisme kolegium di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, jika masih ada pihak yang mengklaim keberadaan kolegium lain di luar ketentuan undang-undang yang berlaku, maka hal itu bersifat ilegal.
BACA JUGA : PBI BPJS Nonaktif? Ini Langkah Resmi untuk Mengaktifkannya Kembali
Penolakan Pasal 451 Perkuat Kepastian Hukum
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, menegaskan bahwa amar putusan MK yang menolak Pasal 451 justru memberikan kejelasan hukum. Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, ketika MK menolak suatu permohonan uji materi, maka ketentuan dalam undang-undang tersebut tetap berlaku secara sah dan mengikat.
Penolakan ini menegaskan bahwa kolegium yang dibentuk berdasarkan undang-undang terbaru tetap memiliki legitimasi penuh. Dengan kata lain, tidak ada ruang hukum bagi keberadaan kolegium yang didasarkan pada regulasi lama apabila sudah digantikan oleh aturan baru.
“Putusan MK sudah sangat jelas. Pasal 451 ditolak. Artinya, ketika kolegium yang dibentuk berdasarkan UU yang berlaku saat ini sudah eksis, maka kolegium yang dibentuk berdasarkan undang-undang lama tidak lagi berlaku,” tegas Yuli.
Kolegium dan Perannya dalam Sistem Kesehatan
Kolegium memiliki peran penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga medis serta tenaga kesehatan. Kolegium berfungsi menetapkan standar kompetensi, kurikulum pendidikan profesi, serta memberikan rekomendasi terkait sertifikasi dan resertifikasi.
Dalam praktiknya, keberadaan kolegium harus memiliki dasar hukum yang kuat agar setiap keputusan dan rekomendasinya memiliki legitimasi. Jika terjadi dualisme, maka potensi konflik kewenangan dapat muncul, yang pada akhirnya berimbas pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Putusan MK ini, menurut Kemenkes, mencegah potensi kebingungan di lapangan. Tenaga kesehatan, institusi pendidikan, dan organisasi profesi kini memiliki rujukan hukum yang jelas mengenai kolegium mana yang sah dan diakui negara.
Tidak Ada Dualisme, Jika Ada Maka Ilegal
Kemenkes menegaskan bahwa secara hukum tidak ada dualisme kolegium pascaputusan MK. Jika terdapat pihak yang tetap menjalankan fungsi kolegium berdasarkan undang-undang lama, maka keberadaannya tidak memiliki dasar hukum.
Istilah “ilegal” yang disampaikan Kemenkes merujuk pada aktivitas kelembagaan yang tidak lagi sesuai dengan kerangka regulasi terbaru. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap lembaga yang menjalankan fungsi publik harus memiliki legitimasi dari undang-undang yang berlaku.
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah menilai bahwa polemik mengenai dualisme kolegium seharusnya sudah selesai. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang telah ditegaskan oleh putusan tersebut.
Dampak terhadap Tata Kelola Kesehatan Nasional
Kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam tata kelola kesehatan. Tanpa kejelasan mengenai lembaga yang berwenang, proses pendidikan, sertifikasi, hingga pengawasan tenaga kesehatan bisa terhambat.
Sebagai contoh, jika ada dua lembaga yang sama-sama mengklaim berhak mengeluarkan rekomendasi kompetensi, maka institusi pendidikan dan rumah sakit akan menghadapi kebingungan administratif. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat menurunkan standar profesionalisme dan mengganggu pelayanan kepada pasien.
Dengan ditegaskannya tidak ada dualisme kolegium, sistem menjadi lebih tertib. Seluruh proses pembinaan tenaga kesehatan berada dalam satu kerangka hukum yang sama, sehingga pengawasan dan akuntabilitas dapat berjalan lebih efektif.
Harapan Kemenkes ke Depan
Kemenkes berharap seluruh pihak menghormati dan menjalankan putusan MK sebagai bagian dari supremasi hukum. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang untuk interpretasi yang bertentangan dengan amar putusan.
Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem regulasi dan tata kelola tenaga kesehatan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan landasan hukum yang jelas, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan nasional dapat terus meningkat.
Penegasan bahwa tidak ada dualisme kolegium menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas kelembagaan di sektor kesehatan. Putusan MK bukan hanya menyelesaikan sengketa normatif, tetapi juga memberikan kepastian bagi seluruh ekosistem kesehatan di Indonesia.